MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI
1. Definisi Proyek, Kontruksi dan
Proyek Kontruksi
Proyek adalah suatu kegiatan yang mempunyai jangka
waktu tertentu dengan alokasi sumber daya terbatas, untuk mencapai suatu
sasaran tertentu.
Konstruksi adalah Suatu
kegiatan membangun sarana maupun prasarana
Proyek Kontruksi adalah
Suatu rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan upaya pembangunan sesuatu bangunan, mencakup pekerjaan pokok dalam
bidang teknik sipil dan arsitektur, meskipun tidak jarang juga melibatkan
disiplin lain seperti teknik industri, mesin, elektro, geoteknik, maupun
lansekap.
2. Karakteristik Proyek Konstruksi
a. Waktu
proyek terbatas, artinya jangka waktu, waktu mulai (awal proyek dan waktu
finish (akhir proyek) sudah tertentu.
b. Hasilnya
tidak berulang, artinya produk suatu proyek hanya sekali, bukan produk
rutin/berulang (Pabrikasi).
c. Mempunyai
tahapan kegiatan-kegiatan berbeda-beda, dengan pola di awal sedikit, berkembang
makin banyak, menurun dan berhenti.
d. Intensitas
kegiatan-kegiatan (tahapan, perencanaan, tahapan perancangan dan
pelaksanaan).Banyak ragam kegiatan dan memerlukan klasifikasi tenaga beragam
pula.
e. Lahan/lokasi
proyek tertentu, artinya luasan dan tempat proyek sudah ditetapkan, tidak dapat
sembarang tempat.
f. Spesifikasi
proyek tertentu, artinya persyaratan yang berkaitan dengan bahan, alat, tenaga
dan metoda pelaksanaannya yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi prosedur
persyaratan tersebut.
g. Mempunyai administrasi dan dokumentasi yang jelas
3. Skema Pekerjaan Konstruksi
1. Pihak Yang Terlibat dalam Proyek Konstruksi
Adalah nama atau istilah
dari Amerika Utara, yang artinya pemilik suatu proyek dan yang mendanai suatu
proyek tersebut. Owner ini dapat perorangan atau lembaga swasta maupun
pemerintah.
-
Konsultan
Perencana
Adalah
perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam merencanakan suatu bangunan
dalam bentuk faedah dalam penggunaannya beserta besar biaya yang diperlukan dan
susunan pelaksanaan dalam bidang adminitrasi maupun kerja dalam bidang teknik.
-
Konsultan
Manajemen Konstruksi
Adalah
perusahaan atau lembaga atau orang yang bertugas selaku pengendali dan
coordinator dalam keseluruhan sistem rekayasa, sejak persiapan perencanaan
dimulai samapai pelaksanaan konstruksi berakhir dan bertanggung jawab atas
pengelolaan proses konstruksi keseluruhnya dari perencanaan sampai tahap
pemeliharaan.
-
Konsultan
Pengawas
Adalah
perusahaan atau lembaga yang bertugas mengawasi pekerjaan secara menyeluruh
dari awal samapai akhir pelksanaan pembangunan dan meliputi seluruh
bidang-bidang keahlian yang diperlukan. Berikut rincian bidanag pekerjaannya:
pengendalian umum pekerjaan, pengesahan sub pemborong (termasuk kemapuan
teknis), menetapkan, menyediakan, mengkoordirnir tenaga ahli, meminta keputusan
arsitek perencanaan tentang estetika, meminta penjelasan dari perancang.
-
Konsultan Struktur
Adalah
perusahaan atau lembaga yang bertugas mengawasi pekerjaan secara menyeluruh
dari awal samapai akhir pelksanaan pembangunan dan meliputi seluruh
bidang-bidang keahlian yang diperlukan. Berikut rincian bidanag pekerjaannya:
pengendalian umum pekerjaan, pengesahan sub pemborong (termasuk kemapuan
teknis), menetapkan, menyediakan, mengkoordirnir tenaga ahli, meminta keputusan
arsitek perencanaan tentang estetika, meminta penjelasan dari perancang.
-
Konsultan Arsitektur
Adalah
perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang gambar perncanaan
yang meliputi bidang-bidang bangunan utilitas, publik, monumental, perumahan,
rencana induk kawasan rancangan grafis, rancangan interior, studi kelayakan,
rancanagn lengkap.
-
Konsultan MEP
Adalah perusahaan atau
lembaga yang memberikan jasa dalam bidang mekanikal dan elektrikal yang
meliputi instalsi, plambing, pengatur suhu udara, pengaman kebakaran, pengolahan
limbah, transportasi vertikal, instalsi catu daya, detector kebakaran, instalsi
penerangan, pengaturan tata suara, akustik, sistem alarm.
Adalah
perusahaan atau lembaga atau orang yang melaksanakan suatu proyek konstuksi dengan
kontrak tertentu
-
Sub
– Kontraktor
Orang atau
badan yang menerima perkejaan dari kontraktror utama dan menyelenggarakan
pelaksanaan perkerjaan sesuai bidang yang dimiliki atau penerima pekerjaan
khusus dari suatu konstruksi. Dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan
gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat yang ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar